JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan divisi terhadap dua komisioner KPU. Komisi II DPR segera memanggil DKPP terkait sanksi tersebut.
“Karena DKPP adalah mitra kerja kami, kami akan undang secara khusus DKPP untuk menjelaskan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron di Kantor KPU Kota Bekasi, Jl H Juanda, Bekasi Selatan, Jumat (12/7/2019).
Herman mengatakan, pemanggilan ini dimaksud agar putusan DKPP jelas dan terbuka kepada publik. Nantinya, Komisi II disebut akan mendalami sanksi yang diberikan.
“Kami ingin bahwa berbagai keputusan DKPP juga terbuka kepada publik, sehingga coba kita dalami di Komisi II,” kata Herman.
Herman mengaku, secara informal dirinya telah melakukan komunikasi dengan DKPP. Menurutnya, pihaknya akan menjelaskan sanksi yang diberikan usai mendapatkan penjelasan dari DKPP.
“Saya sudah komunikasi langsung dengan DKPP, meski saya kira masih secara informal. Kita nanti akan jelaskan terang benderang, nanti setelah ada penjelasan secara formal dari DKPP,” tuturnya.
DKPP memberikan sanksi pencopotan jabatan ketua divisi kepada dua komisioner KPU. Kedua komisioner tersebut, yaitu Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.
Keduanya dicopot dari ketua divisi karena diputus melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Ilham dicopot dari ketua divisi teknis, sedangkan Evi dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.(NGO)