JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mainan kartu anak-anak diduga diselipi QR code situs judi online. Situs judi www.5kapai.com itu kini telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“SITUS DIBLOKIR. Website Blocked,” demikian tulisan yang tertera ketika situs www.5kapai.com diakses.
Pada laman juga tertera bahwa situs tersebut diblokir karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia.
“Maaf, akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung unsur konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia,” demikian tulisan pada laman tersebut.
Sebelumnya, Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengatakan polisi sedang menelusuri informasi warga terkait kabar situs judi online yang diselipkan pada mainan kartu anak. Polisi melakukan penelusuran hingga ke agen penjual kartu mainan anak tersebut.
“Hasil perkembangannya, kita dari awal setelah cek TKP dari penjual mainan eceran. Jadi gini, dari keterangan penjual eceran kan dia beli satu rencengnya itu dibeli Rp 8.000. Dia jual satu kartunya Rp 1.000, ngejualnya ke anak SD karena itu kan mainan anak anak,” jelas Kapolsek Pinang Iptu Tapril saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9).(dtk/MAD)