JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebagaimana diketahui, terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri. Sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup di sidang Kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Kolonel Priyanto diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Adapun jejak sadis Kolonel Priyanto cs terungkap saat reka ulang di Nagreg pada 3 Senin Januari 2022. Terungkap pula bahwa Handi-Salsa disebut masih peluang hidup.(MAD)