JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Laksda TNI Nazali Lempo menyebut Kolonel Priyanto cs tidak akan lolos dari jeratan hukum. Hal itu, disampaikan Nazali, adalah komitmen dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
“Komitmen dari Panglima TNI sudah cukup jelas, tidak ada satupun prajurit yang melakukan pelanggaran, lolos dari jeratan hukum,” kata Nazali di Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Diketahui Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, dan Kopda Dwi Atmoko ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat (Jabar). Otak pembunuhan ialah Kolonel Priyanto.
Nazali menyebutkan pelanggaran yang dilakukan Kolonel Priyanto cs tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Nazali menuturkan ketiganya segera disidang usai dilimpahkan ke oditur militer.
“Semua pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit pasti diproses secara hukum. Dan terhadap kasus ini, tentunya dilimpahkan nanti akan disidangkan,” kata dia.(DAB)