JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Akibat ulahnya itu, RPB kini ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes E Zulpan Jaya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
“Serta hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Zulpan menjelaskan, RPB dijerat dengan Pasal 335 KUHAP tentang ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara. Lebih lanjut Zulpan menyebut pistol yang digunakan tersangka merupakan senjata jenis air soft gun jenis glock 17.
“Barang buktinya, satu buah air soft gun jenis glock 17 warna hitam yang digunakan tersangka berisi peluru 20 butir,” ujar Zulpan
Sebelumnya diberitakan, polisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral ‘koboi’ Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang menodong kuli bangunan. Pelaku saat ini sudah ditangkap polisi.(DAB)