JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung mengatakan telah turun tangan menindaklanjuti pengaduan pihak Jakarta Corruption Watch (JCW) terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2014 sebesar Rp 105,5 miliar.
Menurut Koordinator JCW Manat Gultom kepada SK KHATULISTIWA, dua lembaga negara bidang pengawasan eksternal dan internal kejaksaan itu kepada pihak lembaganya memberi keterangan, bahwa penatausahaan penanganan hukum korupsi dana bansos Pemkot Tangsel yang diduga melibatkan keterlibatan Airin Racmi Diany dan Benyamin Davnie selaku Walikota/ Wakil Walikota dengan Kabag Kesra Heli Sulaiman sudah ditangani oleh Komisioner KKRI serta Inspektorat Wilayah pada salah satu inspektorat wilayah di Jamwas Kejagung.
“Keterangan penanganan oleh yang berkepentingan hukum pada KKRI dan Jamwas Kejagung diperoleh JCW baru baru ini sesuai prosedural tindak lanjut pengaduan hukum,” kata Manat
Dengan demikian tambah Manat, unsur kepastian dan profesional dua lembaga negara penegakan hukum korupsi tersebut sudah proses dalam rangka membangun sistem integritas, dan mendirikan penguatan pemberantasan korupsi.
Hakikatnya, dalam penatausahaan penanganan dugaan korupsi dana bansos Pemkot Tangsel yang dikucurkan kepada 106 organisasi masyarakat/ lembaga kemasyarakatan di Tangsel periode Agustus – November 2015 silam itu, disinyalir dicairkan kepada 22 ormas pendukung petahana Airin- Benyamin. Pertentangan- pertentangan kepentingan terhadap unsur penyalahgunaan kewenangan para pejabat dengan petinggi partai politik pendukung nomor urut 3 pada Pemilukada, serentak, 7 Desember 2015 lalu tersebut, menjadi dorongan kepada Penyidik Kejari Banten, selaku yang menerima pelimpahan tugas/Kewenangan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus Kejagung.
Sementara dalam kebiasaan peristiwa tindak pidana korupsi, unsur ganda atau terafiliasi rentan diberlakukan oleh kelompok kelompok tertentu untuk menyatakan korupsi. Dan hal itu dinilai JCW berjalan terhadap penyaluran dana bansos tersebut.
“Sejatinya, KKRI dan Jamwas Kejagung bergerak bersama untuk mengawasi dan mendorong Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Banten mengusut dugaan korupsi dana bansos Rp 105,5 miliar tersebut. Karena dana bansos tidak kerangka acuan kerja ( KAK) berkait bill of quantity (B/Q) berselaraskan Surat Perintah Kerja (SPK) berkait Berita Acara Serah Terimah Hasil Pekerjaan (BASTP) seperti proyek paket pekerjaan fisik pembangunan. Dana bansos itu hanya berdasarkan proposal ormas/ lembaga masyarakat selaku penerima dana. Pertanggungjawaban dalam surat keterangan otoritas (SKO) adalah rentan manipulatif administratif dokumen pelaksanaannya (MADP),” sindir JCW.
Sedangkan SKO, kata Manat, ditandatangani walikota petahana Airin. Demikian juga kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) terhadap penetapan/ penyalurannya diduga tidak kepastian hukum serta tak profesional atas ketertiban administrasi penyelenggaraanya. (TIM)