JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Berdasarkan AD/ART PBB kewenangan mengangkat Sekjen PBB ada di tangan ketua umum. Kedudukan, tugas dan wewenang Pj ketua umum adalah sama dengan ketua umum hasil muktamar. Jadi apakah Pak Afriansyah Noor akan tetap menjadi Sekjen PBB atau diganti orang lain, sepenuhnya adalah kewenangan Pj ketua umum,” kata Yusril kepada wartawan.
Yusril menegaskan sudah tidak mencampuri keputusan terkait PBB usai dirinya hengkang pada pertengahan Mei lalu. Dia pun membantah disebut terlibat dalam keputusan soal pencopotan Afriansyah.
“Ternyata Pak Fahri memutuskan untuk mengganti Pak Afriansyah dengan Ir Mohammad Masduki yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PBB Jawa Timur. Jadi tidak mungkin saya dan kawan-kawan memberhentikan Pak Afriansyah Noor dari jabatan Sekjen PBB tanggal 12 Juni 2024 seperti Anda katakan. Saya sudah mengundurkan diri sebagai ketua umum tanggal 18 Mei 2024,” ujarnya. (DAB)