MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Keuskupan Agung Medan mengizinkan umat Katolik melakukan ibadah Natal di gereja. Namun pihak gereja dan jemaat diminta patuh terhadap protokol pencegahan virus Corona atau COVID-19.
“Gereja tetap mengikuti protokol kesehatan dan sangat tegas dikatakan oleh Uskup Agung dalam surat gembalanya bahwa boleh merayakan Natal asal tegas, taat kepada protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh negara, yang telah ditentukan oleh Menteri Agama, dan telah diterima oleh umat Katolik Sumut. Sama saja di mana-mana.
Maka protokol kesehatan di gereja tetap cuci tangan dulu, jaga jarak tempat duduk, lalu wajib pakai masker,” kata juru bicara Keuskupan Agung Medan (KAM), Pastor Benyamin Purba, di Medan, Senin (21/12/2020).
Benyamin mengatakan jumlah jemaat di gereja dibatasi 40% dari total kapasitas gereja. Nantinya, ibadah bakal dibagi menjadi empat sesi.
“Dan gereja hanya 40%, kalau sudah 40%, karena semua ditandai maka mereka keluar. Maka yang biasanya yang dua kali ibadah menjadi empat kali karena harus disinfektan terlebih dahulu,” sebut Benyamin.
Selain itu, dia mengatakan jemaat berusia 60 tahun ke atas serta anak-anak usia 12 tahun ke bawah tidak diizinkan masuk ke gereja. Hal ini ditujukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
“Umur 60 tahun ke atas tidak diizinkan masuk. Umur 12 ke bawah tidak diizinkan masuk,” sebut Benyamin.
Benyamin menyebut perayaan Natal secara virtual bisa dilakukan oleh pihak gereja. Hal itu, katanya, bisa mencegah umat Katolik untuk datang ke gereja di tengah pandemi Corona.
“Itu perayaan di dalam. Ada juga virtual, ada radio Maria di sini, ini akan siaran langsung sehingga virtual bisa mengikuti dari rumah. Tidak harus ke gereja,” tuturnya.(DON)