JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Keuskupan Agung Jakarta mematangkan protokol peribadatan di gereja saat diberlakukannya tatanan normal baru atau new normal. Sekertaris Keuskupan Agung Jakarta Adi Prasojo mengatakan, pihaknya memastikan kesiapan peribadatan sehubungan dikeluarkannya surat edaran Menteri Agama.
“Kami sedang mematangkan protokol peribadatan dalam masa tatanan normal baru (new normal) yang sedang disusun,” ujar Adi sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (3/6/2020).
Keuskupan Agung Jakarta juga akan memastikan kesiapan setiap paroki dalam menjalankan protokol peribadatan internal tersebut. Persiapan tersebut dilakukan dengan seksama mengingat wilayah pelayanan Keuskupan Agung Jakarta terdiri atas DKI Jakarta, Tangerang dan Bekasi.
“Karena itu sebagai bagian dari memastikan kesiapan paroki-paroki tentu perlu dilihat sesuai dengan surat edaran Menteri Agama, yaitu izin dari kepala daerah serta Satuan Gugus Tugas setempat. Itu yang sedang kami lakukan, kami komunikasikan dengan paroki,” ujar Adi.
Keuskupan Agung Jakarta perlu memastikan kesiapan paroki-paroki untuk menjalankan protokol peribadatan, di antaranya sarana dan prasarana, sumber daya manusia.dan mitigasi risiko.”Pada waktunya apabila protokol peribadatan sudah siap dan paroki-paroki sudah siap, tentu kami akan mulai membuka rumah ibadah sesuai dengan protokol yang diarahkan oleh pemerintah,” jelas Adi.
Menjelang diterapkannya new normal, Kementerian Agama menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Aturan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Dalam SE disebutkan, aturan terbit sebagai respons atas keinginan masyarakat kembali berkegiatan di rumah ibadah. Tentunya dengan menaati protokol kesehatan untuk menekan risiko tertular dan menekan jumlah kasus COVID-19 di masyarakat. Rumah ibadah selanjutnya menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran infeksi virus corona.
“Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun berstatus zona Kuning namun bila di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” demikian tertulis dalam surat edaran dikutip pada Sabtu (30/5).(DON)