JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan fatwa MUI memang bukan hukum positif. Tapi, fatwa MUI banyak juga yang diserap jadi hukum positif.
“Memang tidak berbenturan, memang fatwa itu sendiri, hukum positif sendiri. Ketika fatwa itu diserap jadi hukum positif, dia menjadi hukum positif,” kata Ma’ruf usai diskusi di Kompleks PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Tidak ada yang berhak melakukan penegakan hukum terkait fatwa yang dikeluarkan MUI. Menurut Ma’ruf, fatwa yang dikeluarkan tersebut untuk dipatuhi saja.
“Fatwa itu untuk dipatuhi saja dan tidk ada tindakan hukum, kecuali kalau fatwa itu sudah dijadikan hukum positif,” ujar Ma’ruf.
Terkait GNPF-MUI yang membuat suatu gerakan beberapa waktu lalu, Ma’rif mengatakan hal itu merupakan inisiatif masyarakat dan tidak ada hubungan kelembagaan dengan MUI.
“Karena itu memang kita membicarakan bagaimana supaya ada institusi yang bisa mengamankan supaya tidak terjadi semacam penyimpangan atau penyalahgunaan fatwa oleh sebagian masyarakat,” ujarnya.
“Belum ada (institusi) itu. Mui tidak punya kelembagaan seperti itu. Itu pemerintah lah yang punya,” tuturnya.
Menurut Ma’ruf, tidak benar jika fatwa MUI disebut menyebabkan ketegangan. “Enggak benar itu. Fatwa sendiri, ketegangan sendiri. Kalau dampak negatif bukan hanya fatwa MUI, peraturan pemerintah juga disalahpahamkan,” ujarnya.
Dikatakannya, fatwa merupakan kewenangan MUI. Jika ada sesuatu yang harus ditindaklanjuti, MUI berkomunikasi dengan pihak kepolisian.
“Aspek sosialnya dipertimbangkan. Sebab itu kan fatwa itu untuk umat Islam bagaimana umat Islam harus bersikap. Jadi bagaimana harus berperilaku. Jadi sebenarnya enggak ada dampak apa-apa,” ujarnya. (ADI)