MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH.MH mengapresiasi langkah yang telah diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Sumatera Utara untuk menghentikan penuntutan terhadap 4 tenaga kesehatan (Nakes) yang menjadi tersangka karena memandikan jenazah seorang wanita pasien suspek Covid-19.
Pemberhentian Surat Ketetapan Penuntutan (SKPP) tersebut karena unsur penistaan terhadap salah satu agama tidak terbukti.
“Kita apresiasi langkah yang telah diambil oleh Kejari Pematangsiantar, karena kita juga sependapat bahwa tidak ada unsur dituduhkan dalam proses pelaksanaan pelayanan di rumah sakit,” ujar Lamsiang Sitompul kepada wartawan menanggapi penetapan pemberhentian penuntutan tersebut, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah yang tepat untuk menyikapi peristiwa yang sedang terjadi.
Dimana 4 nakes yang disangkakan terkesan dikriminalisasi karena adanya gerakan massa untuk melakukan penuntutan. “Kita yakin, hukum akan menjadi benteng yang kuat ke depan dalam mengawal tatanan sosial,” ujarnya.
Masih menurut Ketua Umum HBB itu, hal ini diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana sebagai Lex Generalis (Hukum Umum) Pasal 14 huruf h menyatakan bahwa; Penuntut Umum mempunyai wewenang menutup perkara demi kepentingan hukum.
Kemudian Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lex Specialis (Hukum Khusus), Pasal 35 huruf c, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Pada penjelasan ketentuan Pasal 35 c disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
“Sementara kalau kita baca pasal tentang penistaan agama yang sesuai pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu” dan dikaitkan dengan tindakan yang di lakukan oleh para tenaga kesehatan tersebut sangat tidak memenuhi unsur dari pasal tersebut,”kata Lamsiang.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan (Kajari) Pematang Siantar, Agustinus Wijono menerangkan, terdapat kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur pasal penodaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa.
Dijelaskan Agustinus, dalam perkara yang menjerat 4 tenaga kesehatan itu tidak ditemukan 3 unsur pasar penodaan agama.
“Pada hari Rabu 24/2 kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi,” kata Agustinus.
Dijelaskan Agustinus, dalam perkara yang menjerat 4 tenaga kesehatan itu tidak ditemukan 3 unsur pasar penodaan agama.
“Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, nantinya pengadilan pasti dibebaskan pengadilan,” pungkasnya. Adapun 3 unsur itu, terang Agustinus yakni, tidak ditemukannya unsur kesengajaan penodaan agama dalam memandikan jenazah Zakiah, pasien suspek C1.
Kemudian unsur yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Bahwa perbuatan itu murni dilakukan untuk melaksanakan tugas, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kota Pematang Siantar Nomor 800/9152/IX/2020 Tanggal 1 September 2020,” terangnya.
Selanjutnya unsur perbuatan di muka umum, Agustinus melanjutkan, bahwa pemandian jenazah yang dilakukan 4 tenaga kesehatan itu tidak dilakukan di muka umum.
“Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, nantinya dalam persidangan di Pengadilan pasti dibebaskan oleh hakim pungkasnya. (JRS)