JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Agung (MA) mencopot Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan I Ketut Tirta menjadi hakim biasa di PN Surabaya. Pencopotan itu karena anak buah Tirta, hakim Kayat, kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Mei 2019 lalu.
“Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan Ketua PN Bpp,” demikian lansir website MA, Selasa (20/8/2019).
Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro sebelumnya menyatakan sanksi ke atasan seperti kasus di atas sudah diatur. Yaitu dalam Perma 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
“Kami Mahkamah Agung sudah melakukan pembinaan, bahkan mengeluarkan Perma tadi, bahwa ketua Pengadilan, atasannya kalau tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap bawahannya, ya dia juga ditindak,” kata Andi.
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Kayat pada 4 Mei 2019. KPK kemudian menetapkan Kayat sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) dalam kasus pemalsuan surat. Kayat meminta fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman. Selain Kayat, KPK menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian, sebagai tersangka.
Selain menjatuhkan saksi kepada I Ketut Tirta, MA menjatuhkan sanksi kepada 16 hakim lainnya karena melanggar disiplin sepanjang Juli 2019. Adapun dari Panitera sebanyak 3 orang yang dijatuhi sanksi disiplin, 2 orang panitera muda, 4 orang panitera pengganti dan 1 orang juru sita.(DAR)