JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Merespons Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan ‘seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945’. Bamsoet menyerahkan pandangan itu ke publik.
“Biarkan masyarakat yang menilai,” kata Bamsoet singkat kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Bamsoet tak memberikan pandangannya terkait keputusan itu. Ketika ditanyai ia belum memenuhi klarifikasi dari MKD, Bamsoet hanya tertawa.
“Hehehehe,” tanggapnya.
Diketahui, putusan itu dibacakan Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan. Adang bersama pimpinan dan anggota MKD lainnya menyebut sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi.
“Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang di Gedung DPR. (DON)