JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri melakukan pemutakhiran data terkini terkait jumlah kepemilikan senjata api izin khusus bela diri di seluruh Indonesia, sekaligus menindak para penjual gelap senjata api ilegal. Sehingga bisa menekan kasus penyalahgunaan senjata api untuk kriminal maupun untuk gagah-gagahan.
“Menjamurnya praktek perdagangan senjata api ilegal jangan sampai seperti peredaran Narkoba. Selain bisa disalahgunakan untuk mengancam keselamatan warga, perdagangan senjata api ilegal juga bisa dimanfaatkan kelompok separatis, kelompok kejahatan terorganisasi, dan para pelaku kriminal. Karenanya, pihak kepolisian harus tegas melakukan penindakan,” ungkap Bamsoet, Selasa (28/7/2020).
Saat menerima pengurus Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKSHA), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Ketua Umum PERIKSHA tersebut memaparkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015 terdapat 3 macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan. Antara lain senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api gas air mata.
Untuk senjata api peluru tajam, dibatasi untuk Senapan berkaliber 12 GA serta pistol berkaliber 22,25 dan 32. Sedangkan senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm.
PERIKSHA juga memiliki kewajiban memberikan pengetahuan, bimbingan dan pembinaan kepada pemilik izin khusus senjata api beladiri agar tidak melanggar peraturan dan taat pada ketentuan yang berlaku.
“Para pemilik juga harus mahir atau mampu menguasai penggunaan senjata bela diri yang dimilikinya itu, serta tahu tata cara penggunaannya agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” papar Bamsoet.
Lebih lanjut, Mantan Ketua Komisi III DPR yang membidangi Hukum & Keamanan serta mantan Ketua DPR RI ini akan menyelenggarakan Lomba Kemahiran Menembak memperebutkan Piala Ketua MPR RI, bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri. Sekaligus menyelenggarakan seminar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mentaati aturan dan prosedur kepemilikan senjata api.