JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Demi persatuan Advokat Indonesia, sudah saatnya organisasi Advokat berbentuk “Single Bar” sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Untuk itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia diminta untuk mencabut Surat Ketua MA RI No.073. Karena organisasi Advokat sedunia hampir semua berbentuk “Single Bar”.
Hal itu disampaikan Wakil Sekertaris Jendera lDPN PERADI membidangi Kajian Hukum & Perundang – Undangan Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H kepada Khatulistiwaonline.com Senin 10/1-2022.
Organisasi Advokat(OA) bertar bertaraf Internasional ini, sebenanya masalah sudah selesai tidak saatnya lagi kita membicarakan bentuk Organisasi ” Single Bar ” maupun ” Multi Bar “.
Apa yang dijelaskan oleh Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan , S.H.,M.M. saat Hari Ulang Tahun PERADI ke -17 tersebut patut kita apresiasi untuk memperkuat Organisasi Advokat di Indonesia.

Jayalah PERADI dan semua Advokat Indonesia,” kata Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
“Dengan Single Bar diperkuat, saya yakin kwalitas calon Advokat dapat dipertahankan dan pengawasan kode etik profesi ini tidak seperti sekarang.
Menjamurnya Organisasi Advokat membingungkan masyarakat, dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik. Gonjang- ganjing Organisasi Advokat di negeri ini tidak hanya merugikan kita semua, tetapi jauh dari itu masyarakat pencari keadilanlah yang sangat dirugikan, kata Advokat senior itu.
Dengan dicabut Surat 073 Tahun 20itu, masih menurut Mara Muda Herman Sitompul, terhadap Advokat yang telah disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, hal itu akan kita akomodir menunjukkan bahwa kita cukup arif dan bijaksana.
“Semoga suara Ketua Umum inI, dan anggota PERADI dapat diterima yang mulia. Seraya
berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, semua yang kita cita-citakan menjadi ” lancar,lincir dan luncur,” ujarnya.
Organisasi Advokat (OA) bertaraf Internasional ini berdiri pada 21 Desember 2004 sd 21 Desember 2021 diperingati tanggal 7 Januari 2022. (NGO)