TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengusaha server “ZETASPACE” dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Tangerang diberlakukan khusus dengan bentuk pengelabuan baju tahanan dan hal yang lain. Anggiat Manalu, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat GERHANA yang memantau Persidangan Suhaemi bin Abdul Rahman, warga Negara Malasya yang sudah berganti nama menjadi Jack Rachnan, setelah menikah dengan Nurbaitti Warga Negara Indonesia, sidangnya masih belanjut di PN Tangerang Rabu, 1/9-2022.
Persidangan terdakwa, Suhaemi bin Abdul Rachman, menurut Anggiat Manalu , kepada Khatulistiwaonline.com Kamis 2/9 mengatakan, sudah banyak korban yang ditipu terdakwa, sampai miliaran rupiah, waktu penyidikan dari Polda sampai Kejaksaan Negeri Tangerang, lanjut ke persidangan sudah di kondisikan, dan tidak dilakukan penahanan ( Tahanan Kota ).
Faktanya, terdakwa yang tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan maupun Pengadilan namun Persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu, Senin dan Rabu. Sidang hari Senin 31/8 Ketua Majelis Hakim Ari Rancoko dan Selasa, 2/9 Ketua Majelis Hakim, Didit Santosa, penanganan hakim dalam kasus ini seperti supir angkot bisa gantian apa urgensinya, kata Anggiat Manalu. Anggiat Manalu mengatakan, dalam menangani persidangan, kalau ketua majelis diganti harus ada penetapan dari Ketua Pengadilan.
Arif Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang ketika ditanyakan masalah penanganan Ketua Majelis Hakim, dalam persidangan terdakwa Suhaemi yang dalam persidangan 2 kali dalam satu minggu, Arif mengatakan belum tau kalau Ketua Pengadilan sudah melakukan penetapan.
Anehnya, menurut Anggiat terdakwa yang dijerat Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Eva Novyanti, pasal 263 KUHP masalah Pemalsuan surat ( Dokument ) menyuruh terdakwa Suhaemi memakai baju tahanan, seakan akan terdakwa ditahan sebagai mana lajimnya persidangan yang terdakwanya ditahan di Lapas.
Persidangan, Senin 30/8 ketua majelis yang memimpin persidangan, diketuai Ari Rancoko, sebelum sidang dimulai, ketua majelis yang memimpin sidang mengatakan, kalau ketua majelis berhalangan apakah keberatan, Jaksa dan Pengacara terdakwa Suhaemi mengatakan tidak.
Sedangkan sidang Selasa 1/9 Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa adalah Didit Santosa untuk mendengarkan saksi dari kantor Imigrasi. Andri dari bagian data Dinas Kependudukan Pusat dan Maulana, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Cileduk Kota Tangerang.
Sidang sebelumnya Terdakwa, Suhaemi Tahun 2019 dengan cara memalsukan KTP dan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil ( Dukcapil ) Pemalang Jawa Tengah. dan kemudian dipindahkan ke Sudimara Jaya, Cileduk Rt O1 / 07, Tangerang Banten dibantu ketua Rt, Aminudin yang dijabat ipar terdakwa.
Setelah Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) terbit atas nama Jack Rachman, Lahir Pemalang, 03 – 03 – 1975 , dipindah berdasarkan surat pindah dari Dukcapil Pemalang ke Dukcapil Kota Tangerang.
Terdakwa Suhaemi bin Abdul Rahman seakan akan sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia. Anggiat Manalu lebih lanjut mengatakan, setelah keluar KTP atas nama Jack Rachman, terdakwa mulai mengurus 3 perusahaan yaitu: PT.Skipjack Tecknologi Indonesia, PT. Skipjack Internasional Indonesia, PT. Skipjack Internet Indonesia, ketiga perusahaan terdakwa bergerak dibidang Teknologi Informasi ( IT ).
Ketiga perusahaan terdakwa Suhaemi mulai launching 1 juli 2020 dengan memasarkan ZETASPACE alat penyimpan data internet dan provaider yang di hubungkan dengan perangkat komputer dihidupkan selama 24 jam dan bisa menghasilkan uang sampai 10 ribu USD/bulan.
Menurut beberapa korban yang duitnya sudah transfer untuk membeli perangkat lunak alat penyimpan data, sampai sekarang sudah lebih 3000 konsumen yang beli, di seluruh Indonesia tapi sampai sekarang alatnya belum dikirim.
Para korban berharap, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa yang sekarang masih tahap penyidikan di Mabes Polri, dalam putusan hakim, mengeluarkan penetapan penahanan karena terdakwa dikawatirkan melarikan diri ke negaranya.(HAR)