JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Mereka membahas tentang kode etik hakim.
“Dalam perbincangan dengan Jaksa Agung, Ketua Komisi Yudisial RI menjelaskan bahwa kerjasama fungsi pengawasan antara Komisi Yudisial RI dan Kejaksaan RI sangat penting, dan ke depan Ketua Komisi Yudisal RI berharap agar dapat dilaksanakan lebih efektif dalam fungsi pengawasan Komisi Yudisial RI terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Untuk itu, perlu dilakukan peningkatan koordinasi antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI melalui liaison officer (LO) atau penghubung masing-masing,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Kamis (18/3/2021).
“Terkait dengan pelaksanaan salah satu fungsi Komisi Yudisial RI dalam melakukan edukasi kepada masyarakat, Komisi Yudisial RI yang akan memberikan sosialisasi terkait pedoman kode etik dan perilaku hakim kepada para jaksa selaku aparat penegak hukum,” sambungnya.
Mukti juga meminta upaya pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, KY ingin ada peningkatan kerja sama sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung.
“Meminta peningkatan upaya pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara dan peningkatan kerja sama kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI,” ungkapnya.(DAB)