JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera rampung di masa persidangan V DPR. Bamsoet mengatakan DPR bersama pemerintah tak memiliki pilihan lain.
“Yang pasti kami tidak bisa mundur lagi. DPR dan pemerintah sudah berjanji kepada publik, bahwa kami akan selesaikan UU itu bersama-sama dengan masyarakat,” ujar Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Dia menyebut, kelanjutan pembahasan revisi UU Antiterorisme itu akan dilaksanakan mulai pekan depan. Menurut Bamsoet, pembahasan itu hanya tinggal menyepakati soal frasa ideologi dan tujuan politik.
“DPR dan pemerintah sudah sepakat menyelesaikan UU ini pekan depan. Jadi sudah tidak ada lagi perdebatan yang tajam,” sebut politikus Partai Golkar itu.
“Hanya harmonisasi frasa-frasa saja. Kalau Senin (21/5) atau Selasa (22/5) kita mulai pembahasan, maka Insyaallah kita bisa selesaikan,” imbuh Bamsoet.
Soal pembahasan RUU Antiterorisme, pemerintah ingin definisi teroris tak dibatasi dengan frasa ideologi dan tujuan politik. Sementara itu, beberapa fraksi di DPR menginginkannya. (DON)