Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyinggung masalah ini dalam Forum Ilmiah Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 bertema ‘Penanganan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pelayanan Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang’. Ia mendorong untuk segera dibentuk suatu badan yang bisa menjadi pengawal dan perbantuan hukum bagi personilnya, terutama yang buta hukum.
“Sampai di mana pun harus dibela jika memang tidak bersalah. Pimpinan juga harus mengembangkan koordinasi, baik dengan kepolisian, kejaksaan atau pemerintah daerah, sehingga kalau ada permasalahan bisa berkomunikasi dengan baik,” kata Hadi, dalam keterangan tertulis, ditulis Jumat (1/12/2023).
Hadi sangat menyayangkan kondisi ini, apalagi para pegawai tersebut telah menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku. Selain itu, menurutnya berkat tenaga puluhan ribu personel yang tersebar di penjuru Indonesia, kementeriannya dapat memberikan kontribusi besar bagi pembangunan negara dan juga memberikan manfaat kepada masyarakat.
Salah satunya lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sudah berhasil mendaftarkan 109 juta bidang tanah dan 89,2 juta di antaranya telah bersertifikat. Dalam pengadaan tanah khususnya di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian ATR/BPN juga telah menyelesaikan 7 paket dari total 12 paket. Sengketa pertanahan juga berangsur dituntaskan.
“Di balik kesuksesan itu semua, di balik senyuman masyarakat, ada masalah yang harus kita cermati. Ternyata di lapangan ada yang terkena masalah hukum,” ujar Hadi. (MON)