JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK mengatakan dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,27 triliun.
“(Potensi kerugian negara) perkiraan sementara Rp 1,27 triliun,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata Tessa Selasa (23/7). (MON)