Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Beleid itu diteken beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 6 Juni 2023.Dalam pasal 3 ayat 1 Perpres 31 2023, disebutkan secara rinci lokasi Bandara VVIP IKN.
“Pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur,” bunyi pasal tersebut, dikutip Kamis (8/6/2023).
Sementara itu, untuk pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, saat masa konstruksi nantinya pemilihan penyedia jasa konsultan perencana teknis dan atau perencana desain teknis dilakukan melalui penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (DON)