JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Panwaslu menyebut Kepala SMPN 127 Jakarta Barat Mardiana diduga melanggar kode etik karena terlibat kampanye caleg Gerindra di sekolah. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan akan memproses kepala sekolah tersebut sesuai ketentuan.
“Semua yang menyalahi ketentuan akan ditindak. Nanti kalau ada yang lapor kita akan proses,” kata Anies di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Anies menegaskan semua aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga netralitasnya. Dia mengimbau semua warga saling mengingatkan bila ada ASN yang tidak netral.
“Semua ASN harus menunjukkan netralitas dan mari saling awasi. Saling ingatkan, jangan biarkan bila ada kolega terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai ASN,” jelas Anies.
Sebelumnya, Panwaslu menyebut Kepala SMPN 127 Jakarta Barat Mardiana diduga melanggar kode etik karena terlibat kampanye caleg Gerindra Moh Arief di sekolah.
“Kepala sekolah sudah dimintai klarifikasi, sudah dipanggil, Ibu Mardiana. Klarifikasi terkait sekolah tersebut untuk pelaksanaan acara, jadi sudah sepengetahuan dia,” ujar Ketua Panwaslu Jakbar Oding Junaidi saat dihubungi, Selasa (16/10).
Panwaslu menilai Mardiana tidak melakukan pidana kampanye, tapi melanggar kode etik ASN yang mewajibkan netral dalam pemilu. Panwaslu akan mengirim surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Setelah kita pelajari, untuk kepala sekolah tidak bisa kita kenakan pidana. Kita sepakat, hasil pleno, agar dibuat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Jalurnya bisa ke sana (karena) sebagai aparatur sipil negara kan langgar kode etik,” kata Oding. (NGO)