JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang melemah, usaha penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sepertinya menjadi pilihan bagi pengusaha ilegal.
Setidaknya indikasi itu dimanfaatkan oleh salah seorang pria bermarga S di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Khatulistiwa online, tempat pengepulan atau pangkalan solar yang dikelola “S” sebelum disalurkan ke sejumlah usaha industri tersebut terletak di Jalan Satopati, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi.
Disekitar bangunan permanen yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan solar tersebut terdapat sejumlah kendaraan roda empat atau truk.
Selain truk berplat nomor B, ada juga menggunakan kendaraan plat Z yang berasal dari Jawa Barat yaitu wilayah Banjar, Ciamis, Garut, Pangandaran, Sumedang, dan Tasikmalaya, serta plat Nomor H atau Jawa Tengah yang memiliki yaitu Salatiga, Semarang, Kendal, dan Demak.
Penggunaan truk dengan plat nomor daerah itu disinyalir hanya sebagai upaya untuk mengelabui masyarakat dan instansi terkait yang menangani penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Masih menurut sumber, bisnis haram penimbunan solar bersubsidi dengan koordinasi berinisial NJ itu sudah berlangsung cukup lama dan diduga dilindungi oleh oknum tertentu.
Jika dugaan tersebut benar adanya, ini membuktikan akan lemahnya pengawasan dari pihak kepolisian, Pertamina dan Hiswana Migas serta pengusahanya tak tersentuh hukum.
Solar bersubsidi tersebut sebelumnya dibeli dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi atau dikenal dengan sebutan “Helikopter” dan bisa menampung solar dalam jumlah besar.
Para mafia migas atau penimbun solar ilegal tersebut membeli BBM jenis solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat umum lalu dijual ke industri atau proyek dengan harga tinggi atau seharga BBM Non Subsidi.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Meski sanksi hukumnya cukup berat, ternyata tidak membuat takut para mafia migas.
Masyarakat berharap kepada pihak Polres Bekasi, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Mabes Polri, Pertamina Pusat serta BPH Migas melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM tersebut.(BUN)
.