JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kelapa Rumah Tahanan (Karutan) Depok berinisial A ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyebut kasus narkoba Karutan itu perlu jadi perhatian serius Kemenkumham.
“Patut dicatat pula, Berdasarkan data dari sistem database pemasyarakatan (SDP) pada bulan Juni 2021 tercatat bahwa Rutan Kelas I Depok itu berisikan 927 Napi Bandar/Pengedar Narkoba dan juga ratusan Napi pengguna narkoba. Lapas Kelas I Depok harus dipimpin oleh petugas yang benar-benar berintegritas.
“Sebenarnya saya menanti aksi dari Ditjenpas Kemenkumham, saya ingat pada tahun lalu Irjen Pol Reynhard Silitonga (Dirjenpas) mengatakan bahwa siapapun petugas Lapas yang terbukti terlibat peredaran narkoba harus menjalani masa pidana di Lapas Super Maksimum Nusakambangan,” terang Hinca.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kelapa Rumah Tahanan (Karutan) Depok berinisial A terkait penyalahgunaan narkoba. A disebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana (napi) berinisial M di Lapas Depok.
“Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja,” ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).(MAD)