JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sidang tuntutan terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman ditunda. Sidang ditunda hingga minggu depan karena kendala teknis.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini awalnya meminta tim jaksa untuk menghadirkan terdakwa Aman Abdurrahman. Namun, tim jaksa mengaku belum siap menghadirkan terdakwa karena kendala teknis.
“Mohon izin yang mulia karena ada kendala teknis, kami tidak bisa menghadirkan terdakwa. Kami juga belum bisa mengajukan tuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Anita, dalam sidang lanjutan Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Hakim Ketua kemudian meminta jaksa untuk tidak lagi menunda persidangan kasus bom Thamrin. Hal itu berkaitan dengan libur panjang yang akan datang dan juga terkait masa penahanan terdakwa.
“Ini waktu berjalan. Apalagi kendalanya nanti itu libur panjang itu. Kalau bisa Minggu depan tuntut. Minggu depan pembelaan, selesai. Kendala kami liburan itu. Penahanan kan harus diperhitungkan juga. Itu ya penuntut hukum. Penasihat hukum alasan penuntut umum tidak menghadirkan terdakwa karena alasan teknis ya,” ujar Hakim Ketua.
Lantas, hakim menanyakan kesiapan jaksa untuk membacakan tuntutan ini. Jaksa mengaku siap untuk membaca berkas tuntutan ini pada pekan depan.
“Minggu depan? Atau Selasa?,” tanya Hakim.
“Kami minta untuk tanggal 18 (Mei 2018) minggu depan yang mulia,” jawab JPU.
“18 (Mei 2018) hari Jumat ya? Tanggal 18 Mei hari Jumat agenda tuntutan penuntut umum. Sidang ditutup,” tutup Hakim Ketua.
Dalam perkara yang disidang hari ini, Aman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Aman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Aman disebut melakukan hal tersebut setidak-tidaknya dalam kurun waktu 2008-2016 di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penyebaran paham tersebut diawali dengan ceramah yang disampaikan Aman. (ARF)