JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Indra J Piliang terjerat kasus narkotika yang membuatnya harus menjalani rehabilitasi. Buntut dari kasus ini, Indra memutuskan mengundurkan diri Partai Golkar.
Surat pernyataan pengunduran diri Indra dibuat tertanggal hari, Sabtu (16/9). Dalam surat tersebut, pria kelahiran Pariaman 19 April 1972 itu menyatakan mengundurkan diri dari 4 posisi. Bukan hanya dari Partai Golkar.
Pertama Indra mengundurkan diri dari Partai Golkar dan menyebut akan menyampaikan secara tertulis kepada Ketum Golkar Setya Novanto. Kemudian dia juga mundur dari posisi anggota Dewan Pakar Partai Golkar dan akan menyampaikan ke Agung Laksono sebagai Ketua Dewan Pakar Golkar.
Indra juga mundur dari Panglima dan Pendiri Praja Muda Beringin, salah satu dari organisasi sayap partai Golkar. Surat akan ditujukan kepada para anggotanya. Terakhir Indra mundur dari posisi Anggota Tim Quality Assurance Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang akan disampaikannya ke Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Via Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Dr Asman Abnur,” demikian kutipan surat pernyataan pengunduran diri Indra.
Saat dimintai Konfirmasi soal surat itu, Indra menyebut hanya tinggal menandatanganinya di atas materai. Dia menyatakan ingin fokus kepada keluarga sambil mengikuti proses yang harus dijalaninya terkait kasus narkoba yang menimpanya.
“Surat itu saya yang buat, tinggal tanda tangan dan pakai materai. Mengundurkan diri dari semua itu. Saya fokus ke proses yang saya alami, fokus ke keluarga, anak-anak dan istri saya, ” jelas Indra saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Sabtu (16/9/2017).
Indra juga berencana untuk datang ke kampung halamannya. Dia akan berkeliling mengunjungi kerabat dan keluarga.
“Anak dan istri saya, mereka mengalami syok. Dalam kondisi ini, syok luar biasa. Keluarga besar di kampung juga. Makanya saya mau berkeliling, menjelaskan, sambil mengikuti proses yang harus saya lakukan,” terang Indra.
Soal kasus hukumnya, Indra hanya dikenai wajib lapor. Dia diwajibkan mengikuti rehabilitasi jalan selama 8 kali di BNN Kota Jaksel.
“Rehab jalan artinya 8 kali melakukan assessment dengan mereka. Seminggu sekali, dua kali seminggu juga bisa,” ucapnya.(MAD)