JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut mengukur dan menguji laik 178 kapal tradisional dengan tonase kotor kurang dari 7 grosston (GT) di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Sebanyak 178 kapal tersebut telah diberikan pas kecil secara gratis, tanpa dipungut biaya.
Pas Kecil merupakan dokumen penting yang merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta dokumen kapal yang dipersyaratkan untuk kapal berlayar dalam memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu Johan Christoffel, MM menyebutkan kegiatan pengukuran kapal ini masih akan terus berlangsung di seluruh pulau di wilayah Kepulauan Seribu.
“Dihimbau kepada masyarakat Kepulauan Seribu, pemilik kapal yang belum memiliki pas kecil agar segera mengajukan permohonan untuk dilaksanakan pengukuran untuk persyaratan proses sertifikasi,” ujar dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan, Minggu (26/9/2021).
Johan menekankan bahwa setiap kapal yang berlayar harus memiliki Pas Kecil agar memenuhi status hukumnya. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat seluruh kapal yang ada di wilayah kerja KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu sudah tersertifikasi.(DON)