JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Libur Natal dan Tahun Baru tinggal menghitung hari. Pemerintah telah memberikan pelonggaran pada kebijakan ganjil genap. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan jika pemerintah telah merumuskan dan membahas terkait kebijakan tersebut.
Namun kebijakan akan dilakukan secara situasional tergantung Polri. Budi menjelaskan, jika memang tak ada kebutuhan mendesak untuk pemberlakuan ganjil genap ini maka tak akan diberlakukan. “Kalau butuh ya bisa diberlakukan, tapi dilihat kondisinya juga,” jelas dia.
Dalam Surat Edaran No. SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19 yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ada beberapa mobil barang yang akan dialihkan dari jalan tol ke jalan nasional.
Pengalihan arus lalu lintas mobil barang pada ruas jalan tol dialihkan ke jalan nasional (jalan arteri) dilaksanakan oleh Polri berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas melalui manajemen operasional lalu lintas.
Pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang itu berlaku untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan serta mobil barang untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, atau bahan bangunan.(DON)