JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan tidak memberhentikan sementara kegiatan operasional KRL Jabodetabek saat PSBB. Kemenhub hanya membatasi jumlah penumpang di KRL.
“Adapun untuk KRL di Jabodetabek, yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).
Zulfikri mengungkapkan Kemenhub akan membatasi jumlah penumpang di kereta api (KA) antarkota maupun perkotaan. Selain itu, lanjutnya, Dirjen Perkeretaapian akan membatasi jam operasional kereta api.”Selain itu, akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu. Akan dilakukan juga berbagai upaya untuk mendukung pencegahan COVID-19, seperti rekayasa operasi, penertiban antrean di stasiun-stasiun yang masih ramai, dan menjaga physical distancing,” ucap Zulfikri.
Dia mengatakan KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk. Sedangkan kapasitas maksimal penumpang KA perkotaan 35 persen.
Sedangkan KA lokal, Prameks, dan KA Bandara, Kemenhub membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen. Zulfikri mengatakan penumpang yang memakai kereta api tidak boleh ada yang berdiri dan wajib menerapkan physical distancing.
“Calon penumpang juga diharuskan mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan,” tandasnya.(VAN)