JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin kembali menegaskan tidak ada aturan yang melarang rapat di hotel.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel,” ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2/2019).
Bahtiar menjelaskan sebagian besar rapat Kemendagri digelar di hotel karena melibatkan banyak peserta. Selain itu, keterbatasan ruang rapat yang besar di Kemendagri juga membuat rapat di Kemendagri tak memungkinkan bila dengan banyak peserta.
Ditegaskan Bahtiar, Mendagri Tjahjo Kumolo hanya memberikan arahan kepada staf internal Kemendagri agar menyusun standard operating procedure (SOP), khususnya terkait pelayanan konsultasi evaluasi rancangan perda APBD. Arahan ini, disebut Bahtiar, sebagai respons atas kasus yang terjadi Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Aparat pemerintah daerah yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri silakan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi, khususnya konsultasi evaluasi rancangan perda APBD, agar tetap dilaksanakan di kantor Kemendagri,”ujar Bahtiar mengutip ulang pernyataan Mendagri.
Mendagri, sambungnya, mengingatkan, evaluasi rancangan perda APBD harus dilakukan terbuka serta dalam pengawasan KPK RI.
“Jadi arahan kepada aparat internal Kemendagri untuk menyusun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan hukum,” terang Bahtiar.
“Jadi sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel,” tegas Bahtiar.(NGO)