JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang mengatakan, langkah ini sesuai dengan peraturan perundanga-undangan. Dalam proses penyesuaiannya, telah dilakukan assessment hingga didapatkanlah hasil Rp 1.700 untuk kenaikannya.
“Jadi ada assessment dulu seperti itu yang dilakukan oleh badan kebijakan perdagangan, dapatlah angka tersebut,” kata Moga, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Di samping itu, langkah kenaikan harga ini juga harapannya dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk mengalihkan pasarnya ke dalam negeri.
“Kenapa harga ini bisa naik menjadi demikian, apakah dampaknya, padahal permintaan turun? Nah karena permintaan dunia turun sehingga hak ekspornya berkurang, sehingga tidak ada lagi pengajuan untuk hak ekspor dari pelaku usaha,” ujar dia. (MON)