JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama,” jelasnya.
Sebelumnya, Moh Syukur (50), ditangkap polisi pada Senin (27/12). Dia ditangkap karena diduga memperkosa santriwati hingga melahirkan.
Kemenag mencabut izin operasional pondok pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan milik Moh Syukur. Izin dicabut buntut dari kasus pemerkosaan yang dilakukan Syukur kepada santriwatinya. “Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Acep Yuli Sahara mengatakan Syukur pernah dihukum karena kasus pencabulan anak. Kini Syukur ditangkap lagi karena diduga memperkosa seorang santriwati hingga melahirkan.
Acep mengatakan pelaku, yang juga merupakan petani, melakukan pemerkosaan terhadap korban SN (19) pada April 2021. Kejadian itu terungkap atas laporan warga sekitar ponpes yang curiga terhadap kondisi korban.(VAN)