JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Papua mendukung keputusan Bupati Sorong DrJohny Kamuru,S.H., M.Si yang menetapkan izin empat perusahaan kelapa sawit karena tidak mematuhi prosedur dan melakukan pelanggaran.
Dalam pernyataan sikap bersama, mereka menilai langkah tersebut merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen Johny Kamuru mendahulukan kepentingan hak-hak Masyarakat Adat bagi orang asli Papua dalam menjaga kesinambungan alam.
“Kami mendukung kebijakan yang diambil oleh Bupati Sorong Johny Kamuru untuk izin perusahaan yang tidak menghormati hak masyarakat adat Papua, serta mendesak PTUN Jayapura untuk menolak gugatan ketiga perusahaan sawit tersebut,” ungkap advokat HAM Papua, Yohanis Mambrasar dalam konferensi pers , Senin (30/8).
Yohanis menambahkan, juga mendesak pemerintah agar memberikan izin usaha bagi eksploitasi tanah dan Hutan Adat masyarakat Papua. Kemudian, melakukan evaluasi dan review atas izin-izin dan praktik investasi yang berlangsung di ‘Bumi Cendrawasih’.
“Kami menuntut dan mendesak pemerintah daerah untuk menerbitkan kebijakan peraturan daerah khusus tentang penetapan pengakuan, perlindungan serta penghormatan hak-hak Masyarakat Adat atas tanah dan Peradilan Adat di tanah Papua,” katanya.
Untuk diketahui, pada 27 April 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong mencabut izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha perkebunan 4 perusahaan kelapa sawit yang berada di wilayah Masyarakat Adat Moi di Kabupaten Sorong.
Pencabutan ijin bagi ke empat perusahaan perkebunan tersebut dilakukan oleh Bupati Sorong sebagai bentuk penolakan terhadap berbagai kebijakan pembangunan di Papua yang lebih mengutamakan kepentingan OLIGARKI dan KORPORASI dibanding orang Asli Papua.
Hal itu juga sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak ulayat Masyarakat Adat orang asli Papua sekaligus untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal, serta melindunginya dari kehilangan sumber-sumber pemenuhan keberlanjutan kehidupannya.
Namun, atas pencabutan izin tersebut, Johny Kamuru selaku Bupati Sorong pada tanggal 2 Agustus 2021 menghadapi gugatan di PTUN Jayapura yang dilakukan oleh ke empat perusahaan kelapa sawit tersebut.
Sebagai bentuk dukungan terhadap Bupati, pada Senin 30/8 Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Papua, mengadakan diskusi publik dan konfrensi Pers daring, Dengan nara sumber:
1. Johny Kamuru (Bupati Sorong)
2. Mamberob (DPD Papua Barat/Sorong)
3. Silas O. Kalami (Ketua LMA Malamai)
4. Pdt. Dora Balubun (KPKC GKI Tanah Papua)
5. Ida Klasim (Tokoh Perempuan Suku Moi)
Fasilitator/Moderator: Yohanis Mambrasar (Advokat HAM Papua) Sedangkan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Papua masing-masing,
1. PARITAS INSTITUTE
2. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
3. Asia Justice and Rights
4. Elsham Papua
5. Greenpeace Indonesia
6. PapuaItuKita
7. LP3BH Manokwari
8. TAPOL
9. Veronica Koman
10. Rosa Moiwend
11. KPKC GKI di Tanah Papua
12. KPKC Gereja KINGMI Tanah Papua
13. SKPKC Fransiskan Papua
14. ELSHAM
15. Make West Papua Safe Campaign
16. PAHAM Papua
17. DR. Filep Wamafma (Wakil Ketua I Komite DPD RI)
18. Greenpeace.ID
19. Kontras Papua
20. LBH Papua
21. AMAN Sorong
22. Garda Papua
23. AMPTPI
24. Pastor Bernard (SKPKC OSA)
25. YLBHI.
Penulis: Esdon Siringoringo.