JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gugatan praperadilan sempat diajukan Siman Bahar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diputus pada 27 Oktober 2021. Dalam putusannya, hakim membatalkan status tersangka yang diemban Siman Bahar.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian; Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil; Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya,” bunyi putusan praperadilan seperti dilihat, Jumat (3/2/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru di kasus tersebut. Dia menegaskan dikabulkannya gugatan praperadilan Siman Bahar tidak menggugurkan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi anoda logam.
“Proses praperadilan itu kan menguji syarat formil saja. Jadi sama sekali tidak menggugurkan secara materi dari perkara itu sendiri. Jadi tentu hanya persoalan teknis saja, memperbaiki surat perintah penyidikannya, memperbaiki adminstrasinya yang belum,” kata Ali. (MON)