JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Keluarga 6 tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora akan mengirimkan surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Idham Azis. Keluarga memprotes kunjungan ke Rutan Mako Brimob dibatasi oleh polisi.
“Pihak provost menyampaikan hari Jumat 15 November 2019 kunjungan keluarga ditiadakan dikarenakan bertepatan hari ulang tahun Brimob. Atas informasi tersebut keluarga tahanan politik kecewa mengingat hari kunjungan hanya dua kali seminggu,” kata Adik Charles Kossay, Satyana Kossay saat jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jl P. Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Pada 15 November 2019, Satyana mengatakan kunjungan untuk para tersangka tidak ada karena ada rapat pertemuan Kapolda seluruh Indonesia. Namun saat itu Forum kerja sama DPR dan DPD asal daerah pemilihan Papua dan Papua Barat dapat bertemu para tersangka di Rutan Mako Brimob.
Enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat itu ditahan di Rutan Mako Brimob. Enam tersangka yaitu Anes Tabuni, Charles, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Erina Elopere dan Paulus Suryanta Ginting.
“Kekecewaan para keluarga tapol (tahanan politik) bertambah, ketika salah satu keluarga mendapatkan informasi pada hari Jumat 15 November 2019, Forum Kerjasama DPR dan DPR asal daerah pemilihan Papua dan Papua Barat dapat bertemu para tersangka di Rutan Mako Brimob, padahal secara jelas pihak kepolisian menyatakan bahwa di hari tersebut waktu kunjungan ditiadakan karena ada pertemuan Kapolda seluruh Indonesia,” jelas Satyana.
Atas kunjungan tersebut, Satyana merasa ada diskriminasi terhadap keluarga. Ada perlakuan berbeda antara tokoh dan keluarga saat berkunjung di Rutan Mako Brimob.
“Tidak ada istilah lain yang bisa kami gunakan selain diskriminasi. Mengapa ada perlakuan yang berbeda terhadap kuasa hukum dan keluarga? Apakah posisi mereka sebagai tokoh ataupun elite politik membuat posisi mereka harus dibedakan dengan kuasa hukum dan keluarga?” kata Satyana.
Sementara itu, keluarga Dano Tabuni, Yumilda Kaciana mengatakan saat kunjungan keluarga ke Rutan Mako Brimob pada 25 Oktober, ada tembakan asap dari pihak kepolisian. Tembakan asap tersebut masuk ke dalam ruangan kunjungan keluarga.
“Tembakan asap salah sasaran tersebut terjadi berkali-kali dan nyaris mengenai pihak keluarga dan para tapol. Kami meminta pihak kepolisian agar lebih profesional dan menggunakan jarak yang aman untuk berlatih sehingga tidak mengintimidasi apalagi mencelakai para tahanan dan keluarga,” jelas Yumilda.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melakukan pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) ke jaksa. Total ada 6 tersangka, termasuk aktivis Paulus Suryanta Ginting atau Surya Anta yang diserahkan ke jaksa pagi tadi.
“Hari ini kita serahkan barang bukti dan tersangka dari Mako Brimob ke Kejari Jakpus,” kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwi Asih kepada wartawan, Senin (18/11).(MAD)