JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Pasca penahanan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah oleh KPK, keluarga dan kerabat mendatangi Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keluarga melihat penahanan yang dilakukan tidak obyektif dan bernuansa politik.
“Ini realitas dari negeri kita saat ini, hukum sangat obyektif dan rasional tetapi begitu urusan politik menjadi subyektif dan iriasional. Ini buktinya. Nanti bisa ditelaah lebih dahulu situasi hukum yang ada, apa benar bukti permulaan bisa dipertangungjawabkan,” ujar adik kandung Siti Fadilah, Burhan Rosyidi usai menjenguk kakaknya, di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2016).
Burhan mengatasnamakan dirinya sebagai penasehat politik Siti Fadilah sebagai kakak kandungnya. Pasalnya telah lama kasus kakaknya diproses hukum namun tidak dapat dibuktikan.
“Bertahun-tahun tidak bisa dinaikan ke atas. ini masalah politik tidak ada kata lain, dan siapa yang bertangung jawab Pak Jokowi diberi mandat untuk negeri ini, termasuk hukum kalau perlu tim lawyer kami bisa persentasikan pak Jokowi, bagaimana letak permasalahannya,” paparnya.
Dia meyakini bukti permulaan yang disangka oleh KPK tidak dapat dibuktikan. Alhasil keluarga mempertanyakan proses penyidikan.
“Saya katakan bahwa Ibu Siti secara bukti permulaan tidak memenuhi persyaratan. Ini yang tahu persis KPK,” paparnya.
Sedangkan Eka Pangulipara aktivis dari Forum Bidan mempertanyakan penahanan Siti Fadilah yang bertepatan di Hari Dokter Nasional. Penahanan yang dilakukan KPK dianggap sebagai kriminaliasi dokter.
“Momentum itu melukai para dokter, saya kenal ibu Siti sebagai ilmuwan kesehatan sekaliber international. Pertama kali dipilih, Siti telah membuat regulasi peraturan vaksin, ibu mengatur vaksin tidak boleh diperjualbelikan sembarang,” papar Eka.
Eka juga merasa aneh ketika Siti Fadilah tengah ditunjuk kalangan international untuk bicara masalah kesehatan. KPK justru melakukan penahanan.
“Ibu diminta bicara speak up Jerman dan Amerika saat ini meminta ibu bicara terhadap regulasi yang dicanangkan dunia sedang diganggu. Ketika ibu diminta bicara, justru dikriminalisasi di hari dokter tepat 24 Oktober melalu pemeriksaan KPK,” paparnya.
Eka mengatakan penahanan KPK telah cederai keadilan hukum di dalam negeri ini. KPK dianggapnya tidak dapat membuktikan gratifkasi yang diberi Siti Fadilah.
“Kasus gratfikasi belum dibuktikan, ibu sudah dipangil sebagai tersangka. Ibu tidak pernah diperiksa di dalam kasus yang tidak pernah dibuktikan, di mana ibu tidak pernah terkait. Ini pengadilan katanya,” pungkasnya. (RED)