TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE. COM
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara penyerangan dan pembunuhan dengan tersangka John Kei dan anak buahnya. Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk disidangkan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Aka Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara sebanyak 22 tersangka yang merupakan anak buah John Kei yang melakukan penyerangan ke rumah saudaranya Nus Kei di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang.
“Iya benar 22 tersangka. Baik tersangkanya dan barang buktinya untuk kami teruskan ke pihak Pengadilan Negeri untuk disidangkan, sesegera mungkin,” ujar Aka kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu (19/8/2020).
Menurut Aka, berkas yang diserahkan tersebut dibagi dalam 2 bendel, dimana berkas pertama atas nama Tutce Key dengan 13 tersangka dan berkas lainnya atas nama Kosmas Kainkaimu dengan jumlah 9 tersangka.
Berkas yang diserahkan atas nama TK, VHL alias I, AT, HHRT, PM alias O, AR alias G, SSR alias S, TR, BR alias I, WL alias E, DHS alias K, MAN alias A, FGU, KK, BU, YNO als Ulis, RH, GLS, SR alias S, RAGN alias AL, NM alias DOL dan C.
“Dan berkas yang kita terima sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” terangnya.
Masih menurut Kasi Pidum, pihaknya telah menunjuk 10 Jaksa untuk menangani perkara ini. Jaksa tersebut di antaranya Adib, SH, Nesia Sabrina, SH, Samsul, SH, Okta, SH dan Jaidi, SH.
Sementara itu, pihak Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto mengaku siap membantu dan mengawal kasus John Kei dan rekan-rekannya. Menurutnya, ini hanya urusan utang piutang antara saudara John Kei dan saudara Nus Kei.
“ John Kei hanya menagih uangnya kepada Bung Nus. Dan anak-anaknya (para tersangka) yang datang hanya diperintahkan untuk membawa hidup-hidup bung Nus dan menagih uangnya dan tidak diminta untuk membunuh,” katanya.
Untuk diketahui, perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari persoalan tanah di Maluku.
Akibat perselisihan itu menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Saat anak buah John Kei menyerang kawasan Green Lake City, tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei. Sehingga, mengakibatkan satu orang satpam perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.
Serta satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Adapun penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Kemudian, polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. ( VAN )