SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Untuk JPU kita telah siapkan 5 orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan,” kata Freddy kepada wartawan di Kejari Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Senin (31/10/2022).
Freddy menuturkan dakwaan perkara saat ini masih dalam penyusunan. Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya segera ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan,” ujarnya.
Freddy juga menambahkan, permohonan penangguhan Nikita Mirzani tidak dapat dikabulkan berdasarkan nota pendapat dari JPU. Alasannya, JPU mempertimbangkan bahwa proses pemeriksaan bisa saja terganggu.
Selain itu, lanjut Freddy, kejaksaan memiliki alasan subjektif berdasarkan KUHAP. Alasan subjektif tersebut berdasarkan pengamatan dari kasus ini masuk tahap penyidikan di kepolisian, hingga pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan.
“JPU berkaca bahwa berpengalaman proses penangan perkara atas nama NM mulai saat penyidikan hingga tahap dua. Pendapat penuntut umum memiliki pertimbangan. Kalaupun dikabulkan akan mempersulit pemeriksaan, gitu aja,” ujarnya kepada wartawan. (DAB)