LUBUKPAKAM , KHATULISTIWAONLINE.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti 464.980 batang rokok tanpa cukai berbagai merek dan narkotika jenis sabu seberat 1.259 gram ditambah ganja 37,23 gram dan 2 butir ekstasi bersama barang bukti lainnya dari 216 perkara tindak pidana.
Pemusnahan dipimpin Kajari Deliserdang, Jabal Nur, SH, MH bersama Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Dr M Firdaus, SIK,MH, Kasi Penyidikan dan barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumut, Eka Galih, dan perwailan Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakam serta perwakilan BNN Deliserdang, Selasa (26/10/2021).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Kejari Deliserdang itu dilakukan dengan cara diblender bersama air dan selanjutnya dibuang ke septic tank melalui kloset. Sedang barang bukti yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kajari Deli Serdang, Jabal Nur menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 216 perkara tindak pidana periode Agustus –Oktober 2021 dan sudah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah 464.980 batang rokok berbagai merek dari 2 perkara tindak pidana khusus, ditambah barang bukti narkotika bersama 4 handphone, 5 timbangan elektrik, alat hisap sabu adalah dari 183 perkara tindak pidana narkotika.
Selanjutnya barang bukti tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana lainnya berupa egrek, bambu dan along-along, merupakan barang bukti dari 11 perkara, serta barang bukti dari 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda, seperti kayu, baju dan celana.
Turut hadir pada pemusnahan, Kasi barang bukti dan barang rampasan, Farouk Fahrozi, Kasi Intelijen Syahron Hasibuan, Kasi Pidum Olan LH Pasaribu dan Kasi Datun Fahri Ramadhani. (LIS)