JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengacara Dirman Rajagukguk, BMS Situmorang,SH dan Renti Situmeang,SH mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Balige. Pasalnya, putusan Pengadilan Tinggi Medan yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balige membebaskan terdakwa Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan Negara tidak juga dilaksanakan.
Sebagaimana diberitakan, sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022 Nomor 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN, khususnya yang berbunyi “Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan Negara,” Jumat (23/12/2022) pukul 08.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balige secara administratif (di atas kertas) telah mengeluarkan Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan (Rutan) Balige.
Namun secara fisik, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Nomor: Print – 656/L.2.27/Eoh.3/12/2022 tanggal 22 Desember 2022, Dirman Rajagukguk diperintahkan agar tetap di dalam Rutan Balige guna menjalani hukuman penjara 7 (tujuh) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Maret 2019 Nomor: 2704/ K/Pid.Sus-Lh/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Maret 2018 Nomor 190/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN jo.
Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 26 April 2017 Nomor 15/Pid.B/LH/2017/PN Blg, yang menyatakan terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana dalam dakwaan alternatif kedua dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dirman Rajagukguk berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Perkara/ Putusan tersebut bermula dari laporan PT Toba Pulp Lestari Tbk (sampai tahun 2000: PT Inti Indorayon Utama) atas perbuatan Dirman menguasai secara fisik sebidang tanah seluas 2.800 m² sebagai tempat menanam kopi, jagung dan mendirikan rumah tempat tinggal di Tungko Nisolu, yang dikalim PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai haknya berdasarkan izin pemanfaatan kawasan hutan (konsesi) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak tahun 1982.
Selain perkara/putusan tersebut masih ada lagi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal tanggal 15 April 2019 Nomor: 16 K/PID.SUS-LH/2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 23 Mei 2018 Nomor 378/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN jo. Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 07 Maret 2018 Nomor 112/Pid.B/LH/2017/PN Blg yang menyatakan Terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Karena tidak puas dengan rendahnya kedua vonis tersebut, kemudian pada tanggal 1 Februari 2021 PT Toba Pulp Lestari Tbk, melaporkan kembali Dirman Rajagukguk ke Polres Toba, dan terakhir menghasilkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022 Nomor 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN.
Terkait proses pemberitahuan bunyi Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022 Nomor 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN, patut dicurigai adanya misteri dan permainan yang dilakukan oleh oknum Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige.
Sebab, sampai hari Kamis (22/12/2022) pukul 14.00 WIB, para staf Kepaniteraan PN Balige masih berusaha meyakinkan keluarga dan Penasihat Hukum Dirman, bahwa berkas putusan belum sampai.
Dengan nada tinggi, menurut BMS Situmorang, melalui pemenjaraan hingga hari ini maka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balige nyata-nyata telah menghalangi Dirman Rajagukguk untuk merayakan malam Natal dan Tahun Baru di Tungko Nisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
“Melihat semangat juang yang tinggi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balige untuk memenjarakan Dirman Rajagugkuk, dengan ini kami meminta kesediaan Bupati Toba Ir. Poltak Sitorus, M.Sc, Gubernur Sumatera Utara, Bapak Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Edy Rahmayadi serta Bapak Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A. untuk penjamin Dirman Rajaguguk sehingga bisa merayakan Malam Natal dan Tahun Baru di Tungko Nisolu,” ujar BMS Situmorang.
Disebutkan, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Samsul Kasim SH yang baru bertugas bulan Agustus 2022 langsung sigap mengeksekusi putusan masa lalu dalam hal ini, Putusan Mahkamah Agung RI tanggal tanggal 12 Maret 2019 Nomor: 2704/ K/Pid.Sus-Lh/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Maret 2018 Nomor 190/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN jo. Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 26 April 2017 Nomor 15/Pid.B/LH/2017/PN Blg yang menghukum Dirman Rajagukguk.
“Seharusnya dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022, Kajari Toba Samosir fokus mengevaluasi para JPU yang terlibat dalam kriminalisasi terhadap Dirman Rajagukguk,” tegasnya.
Sementara itu, Dirman Rajagukguk menyebutkan, setelah putusan Pengadilan Tinggi Medan Jumat, 23 Desember 2022 dibebaskan, dia keluar dari Rutan Balige.
Namun setelah dia keluar dari pintu rutan, sejumlah Jaksa dari Kejaksaan Negeri Balige menghadangnya.Dirman disuruh kembali ke dalam rutan dengan alasan dirinya harus menjalani masa hukuman kasus sebelumnya, yakni tahun 2017 dan 2018. Kepada Wartawan, Dirman melalui telepon putrinya Elfrida Rajagukguk menyebutkan, semula dia sudah diperbolehkan pulang oleh pihak Rutan.
Saat tiba di pintu Rutan bermaksud akan kembali ke desanya di Dusun Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, sekitar 20-an Jaksa mendatanginya. Mereka menawarkan berkas dan dokumen yang harus ditandatangani oleh Dirman dan menyatakan Dirman kembali ditahan di Rutan Balige.
“Adong do 20 halak halaki, disuruh ma hutekken surat. Alai dang olo ahu. (Ada sekitar 20 orang mereka dari Kejaksaan, memerintahkan meneken surat. Tapi kutolak),” kata Dirman.
Jaksa tersebut kata dia, kemudian memerintahkan dirinya untuk kembali ditahan berkaitan dengan kasus sebelumnya yang juga sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Balige, yakni perkara yang dilaporkan PT Toba Pulp Lestari.
“Ala dang olo ahu manekken, pittor masuk ma ahu muse tu rutan ala bukka dope pintuna. Hudok, Tuhani ma donganmu mardabu-dabu, dang adong ahu manakko lahan ni TPL. (Karena saya tidak mau meneken, saya langsung masuk lagi ke rutan di mana pintunya masih terbuka. Saya sampaikan Tuhan lah yang tahu saya tidak pernah mencuri di lahan TPL,” katanya. (AMS)