JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pak Kapolda Metro Jaya berkomitmen tidak akan membiarkan premanisme. Kami juga masih mengejar pelaku lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi, Rabu (2/10/2024).
Ade Ary mengatakan saat ini pihaknya sudah mendapatkan beberapa nama terduga pelaku. Para pelaku tersebut tengah dikejar.
“Ada beberapa nama yang sedang dikejar,” imbuhnya.
Polisi saat ini telah menangkap satu tersangka baru terkait kasus tersebut. Dengan demikian, total sudah ada 3 tersangka yang ditangkap.
“Sudah kita tetapkan jadi tersangka,” kata Ade Ary.
Tersangka MR sendiri ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dengan demikian, hingga kini sudah ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Tersangka MR dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP.
“Perannya menendang salah satu satpam dan mencoba memukul,” imbuhnya. (MON)