JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba. ” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (17/11/2022).
Ade mengatakan berkas para tersangka lainnya pun dinyatakan belum lengkap.
“Sudah P18 (belum lengkap) juga, tapi nanti saya cek kapan waktunya. Soalnya berkas TM lebih dulu masuk,” ujarnya.
Ade tidak merinci apa yang kurang dari berkas para tersangka. Ade menyebut tidak ada tenggat waktu proses pelengkapan berkas tersebut. Namun jika sudah 30 hari belum lengkap, Kejaksaan akan mempertanyakan ke Polda Metro Jaya.
“Nggak ada tenggat waktu, tapi kalau di kita kalau sudah 30 hari wajib dipertanyakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Keterlibatan Irjen Teddy Minaha ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L.
“Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Mukti. (DAB)