JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, tim Jampidsus telah melakukan kegiatan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hasilnya, kata Ketut, tim menemukan adanya pengadaan barang dan jasa BUMN dan BUMD serta pusat perbelanjaan menggunakan produk luar negeri dilabeli produk dalam negeri.
“Ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan, di mana ada beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label/merek dalam negeri, yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Ketut menjelaskan, akibat adanya barang impor berlabel lokal, produk dalam negeri tidak bisa bersaing dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di masa pandemi virus Corona (COVID-19).
“Akibat dari barang-barang temuan tersebut, dapat menekan harga komoditas dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dilabeli produk lokal, sehingga produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri, hal tersebut dapat menghambat atau mengganggu pertumbuhan ekonomi, terlebih lagi di masa pandemi COVID-19,” kata Ketut.(VAN)