Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam kasus ini, Kejagung terus melakukan pendalaman. “Mengenai jumlah uang Rp 27 miliar yang disita dalam perkara WP, jumlah uang Rp 27 miliar statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Ketut mengatakan Kejagung akan terus mendalami kasus BTS Kominfo ini. Dia juga berbicara potensi uang ini akan dirampas untuk negara.
“Nanti kita dalami semuanya dalam proses persidangan, apakah nanti ending-nya dirampas untuk kepentingan negara atau seperti apa nanti kita lihat di persidangan,” tuturnya.
Pada Agustus lalu, sebanyak lima saksi telah dikonfrontasi Kejagung untuk memperjelas status uang Rp 27 miliar dalam bentuk USD yang dikembalikan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel. (BAS)