BADUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita apartemen di kawasan Kuta, Bali, atas kasus ASABRI. Kejagung dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung saat proses penyitaan.
“Berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar yang pada pokoknya memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap apartemen,” kata Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Agung menjelaskan, apartemen tersebut disita karena menjadi aset terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero). Tindak pidana korupsi ini terjadi pada periode 2012-2019.
Kegiatan penyitaan aset dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dari jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus). Surat perintah itu menugaskan kepada beberapa jaksa pada Kejagung untuk melakukan penyitaan aset.
“Hal itu dengan tujuan untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah kekuasaan penyidik suatu benda yang berhubungan dengan tindak pidana untuk kepentingan pembuktian tindak pidana korupsi dalam penegakan hukum,” kata dia.(DAB)