JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus pelacakan dan pemulihan aset untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Aset-aset yang akan dilacak bukan saja yang berada di dalam negeri, maupun juga yang diduga tersimpan di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menuturkan tim pelacakan aset ini terdiri atas unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, pusat pemulihan aset, asisten umum, dan asisten khusus Jaksa Agung. Menurutnya, tim pelacak aset itu memiliki tugas pokok untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.
“Kemudian melakukan koordinasi dan kerjasama dengan central authority, PPATK, serta stakeholder dan counterpart di dalam maupun luar negeri,” ujar Hari di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (24/1/2020).
Menurut Hari, hasil pelacakan aset dimungkinkan akan berkembang. Hari menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dikembangkan ke kasus tindak pedana pencucian uang.
“Tentu terhadap hasil pelacakan aset dimungkinkan nantinya akan berkembang dan tentu penyidik akan mengembangkan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan juga akan dikembangkan terhadap tindak pidana pencucian uang,” ujar Hari.
Hari mengatakan penyidik juga terus menelusuri aset-aset para tersangka dengan menggunakan nama orang lain. Hal itu juga masuk dalam pengembangan penyidikan.
“Apakah nanti tindakan selanjutnya terhadap orang-orang yang namanya dipakai apakah ada unsur sengaja, bersama-sama, nah itu nanti dalam perkembangan penyidikan selanjutnya,” katanya.
Hari menyebut lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang-orang hebat dalam permainan saham. Oleh karena itu, pihaknya membentuk tim tersebut untuk membangun konstruksi hukum dan membuka informasi kepada masyarakat terkait penanganan kasus korupsi kali ini.
“Ini terkait dengan dugaan tindak pidana oleh orang-orang hebat terkait bermain saham. Kemudian ada reksadana dan ada juga dugaannya fee broker. Makanya tim bangun konstruksi hukum diharapkan kita buka seluas-luasnya supaya masyarakat tahu di persidangan terbuka untuk umum,” ucapnya.(VAN)