YOGYAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahasiswa UGM, Felix Juanardo Winata, menggugat UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Pemda DIY mengatakan gugatan serupa pernah diajukan dan ditolak pengadilan. Justru Pemda memberikan saran khusus kepada Felix.
Diberitakan sebelumnya, Felix menggugat UU Keistimewaan DIY ke MK. Sebab adanya UU itu menjadikan Felix tidak bisa memiliki tanah Yogya. Ia pun menilai UU itu diskriminatif dan melanggar Sila ketiga dan kelima Pancasila serta melanggar UUD 1945.
Aturan itu pernah digugat ke MK pada 2016 lalu, namun gugatan itu ditolak. Salah satu pertimbangan penolakan karena dengan UU Keistimewaan DIY maka Pemda DIY diberi keistimewaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berbeda dibanding daerah lain.
Berkaca dari gugatan yang pernah ditolak itu, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menyarankan sebaiknya Felix menerima dan menyesuaikan diri dengan UU Keistimewaan DIY. Namun Aji juga menghormati apabila Felix tetap memilih jalur hukum.
“Tetapi kalau saya berharap sudah menjadi budaya kita, sudah menjadi kebiasaan kita hal-hal itu kita selesaikan dengan rembugan bersama, musyawarah,” jelas Aji.
“Kalau ada yang belum jelas kita jelaskan. Kalau memang memerlukan penjelasan banyak teman-teman yang bisa memberikan penjelasan tentang materi, isi, filosofi, riwayat Undang Undang Keistimewaan itu seperti apa,” sambungnya.
Namun demikian Aji tidak mempersoalkan jika Felix memilih jalur hukum untuk menguji pendapatnya terkait larangan tersebut. “Ya kalau memang yang dipilih itu adalah jalur hukum tentu itu kita kan tidak bisa ngelingke (mengingat) ya. Ya silakan saja,” ujar Aji.(VAN)