BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menetapkan tersangka baru dalam insiden kecelakaan maut di Tol Cipularang yang menewaskan 8 orang. Polisi menetapkan manajer perusahaan truk berinisial HG alias Mingming sebagai tersangka.
Mingming ditetapkan tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Purwakarta setelah hasil pengembangan penyidikan. Mingming merupakan manager operasional PT JTJ selaku pengelola truk yang dikendarai tersangka Dedi Hidayat yang meninggal dunia dan Subana. Truk Dedi dan Subana menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut karena kelebihan muatan.
“Ya ada satu orang yang ditetapkan tersangka tambahan atas nama HG manager operasional PT JTJ pengelola dump truk,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).
Truno mengatakan Minming dikenakan Pasal 315 Undang-undang nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perusahaan dianggap ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Ancamannya denda dan sanksi administratif,” kata Truno.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama mengatakan penetapan Miming sebagai tersangka dasarnya kuat. “Dasarnya karena kuat dugaan adanya pembiaran berat muatan,” kata dia.
Seperti diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di Km 91 Tol Cipularang beberapa lalu. Kecelakaan melibatkan 20 kendaraan dan 8 orang korban tewas.
Dalam insiden ini, polisi sebelumnya menetapkan dua orang tersangka yaitu Subana dan Dedi Hidayat. Subana merupakan pengemudi truk yang mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan yang berhenti. Sementara Dedi Hidayat pengemudi truk yang terguling yang meninggal dunia di lokasi kejadian.(DAB)