JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Situs nikahsirri.com membuat heboh dan menuai kecaman publik. Sejumlah pejabat angkat bicara tentang situs yang juga menyediakan jasa lelang keperawanan itu.
Situs nikahsirri.com tersebut milik Aris Wahyudi. Aris mengaku bahwa situs nikahsirri.com itu adalah sebagai sarana lelang perawan. Aris menepis bisnisnya itu merupakan bentuk kegiatan muncikari online. Aris mengaku sengaja membuat situs tersebut untuk menarik perhatian.
Aris memiliki cara unik untuk status lajang kliennya. Klien harus mencukupi umur dewasa untuk ikut lelang. Selain itu, klien perempuan harus menyertakan surat medis dan klien laki-lak ada prosedur sumpah pocong. Aris mengaku ambil untung 20% untuk operasional. Dirinya mengklaim sebagai fasilitator peserta lelang.
Situs nikahsirri.com menjadi buah bibir dan meresahkan masyarakat. Kepolisian kemudian bergerak menindaklanjuti informasi terkait adanya situs yang sudah mengarah ke pornografi dan eksploitasi perempuan dan anak. Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Aris di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada 24 Oktober 2017 pukul 02.30 WIB. Aris dijerat dengan UU ITE dan UU pornografi karena diduga menyediakan konten pornografi dalam situs tersebut.
Keberadaan situs ini disoroti oleh sejumlah pejabat. Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengecam kemunculan situs tersebut. Muhammadiyah memiliki paham yang tidak menganjurkan adanya nikah siri karena nikah siri mempunyai dampak buruk yang lebih banyak. Apalagi sampai nikah siri itu menggunakan sebuah situs, menurut Haedar, masalah yang ditimbulkan akan berlipat ganda.
Kritikan tajam juga dilontarkan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menyesalkan munculnya situs nikahsirri.com. Zulkfili menilai situs tersebut sangat memalukan bagi bangsa Indonesia. “Itu sangat merusak, itu harus diusut, melelang segala macam itu nggak pantas di negeri-negri yang punya nilai-nilai, negeri yang punya Pancasila, saya kira itu tidak pantas, saya kira itu harus ditindak, diselidiki, dihukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata Zulkfili.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa juga mengecam keberadaan situs nikahsirri.com. Khofifah, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama, menganggap situs nikahsirri.com berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama. “Menikah bukan untuk mencari keuntungan, apalagi di situs tersebut ditulis bahwa nikah siri dan lelang keperawanan adalah dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan. Nikah untuk mencari ketenangan dan ketenteraman,” tegas Khofifah.
Kecaman serupa dilontarkan Menteri PPPA Yohana Yembise. Menurut Yohana,lelang perawan dan kawin kontrak apabila dapat dibuktikan mak dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi kaum perempuan. “Pemerintah menentang keras lelang perawan dan kawin kontrak yang belakangan beredar melalui situs nikahsirri.com,” kata Yohana Yembise.
Agar kasus ini tidak berlarut-larut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara segera memproses pemblokiran.”Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) melakukan proses pemblokiran atas situs nikahsirri.com.
Koordinasi juga sudah dilakukan dengan Polda Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Rudiantara
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengapresiasi penangkapan Aris dan berharap dapat memberikan efek jera dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. (DON)