JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menghadiri acara Peluncuran Geoportal Kebijakan Satu Peta dan Buku Kemajuan Infrastruktur Nasional serta penganugerahan Bhumandala Award yang dihadiri juga oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan Kebijakan Satu Peta adalah salah satu program prioritas dalam pelaksanaan Nawacita. Dengan adanya Kebijakan Satu Peta ini, perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak atas tanah, serta berbagai kebijakan nasional dapat mengacu pada data spasial yang akurat.
“Infrastruktur sudah jalan, tetapi masih banyak tumpang tindih pemanfaatan lahan. Dengan kebijakan satu peta ini bisa kita selesaikan. Saya semakin ke lapangan makin tahu di mana permasalahan urusannya itu. Artinya, kita harapkan kebijakan one map policy, kebijakan satu peta, ini bisa menyelesaikan tumpang tindih pemanfaatan lahan, bisa kita selesaikan,” ujar Jokowi, dalam keterangannya.
Jokowi menjelaskan, di Kalimantan terdapat 19,3 persen tumpang tindih pemanfaatan lahan. Seperti tumpang tindih di batasan desa dan kecamatan. Kebijakan satu peta bisa menyelesaikan tumpang tindih pemanfaatan lahan, dan perencanaan pembangunan lebih akurat, tidak hanya berdasarkan data, tapi peta.
“Pembangunan irigasi misalnya, bangun di mana, harus lewat mana, akan ketahuan semua. Juga konsesi kepemilikan akan kelihatan semuanya, tanah-tanah, lahan-lahan, seperti timur milik siapa, barat milik siapa, ketahuan semuanya,” terangnya.
Dia melanjutkan, terkait masalah perizinan, adanya peta ini tidak perlu izin lokasi karena sudah ketahuan. Kebijakan satu peta ini akan menyasar ke mana-mana. Tujuan kebijakan satu peta ini agar ada satu standar, satu referensi, satu basis data, satu geoportal.
“Saya pesan kepada kementerian atau lembaga, perlu kerja sama dan kolaborasi. Jangan mementingkan ego sektoral sehingga peta yang dipakai tiap kementerian atau lembaga berbeda-beda. Manfaatkan kebijakan satu peta ini. Dan untuk kepala daerah untuk melakukan percepatan penetapan batas desa dan kelurahan,” pungkasnya.
Program Percepatan Kebijakan Satu Peta telah diatur sejak 2016 melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi VIII dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Sudah ada 83 dari 85 peta tematik telah selesai dikompilasi dan diintegrasikan oleh Badan Informasi Geospasial.(NGO)